Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Pleidoi Sherly di PN Lubuk Pakam: Yanty dan Sherly Disebut Korban Penganiayaan, Video Baru R Jadi Sorotan

×

Pleidoi Sherly di PN Lubuk Pakam: Yanty dan Sherly Disebut Korban Penganiayaan, Video Baru R Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menyebut fakta persidangan dan video yang muncul setelah tuntutan memperkuat dugaan Yanty serta Sherly merupakan korban, sekaligus mempertanyakan kelengkapan rekaman CCTV yang diserahkan kepada penyidik.

Tim penasihat hukum Sherly menyampaikan argumentasi pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam sidang perkara dugaan KDRT, Kamis (9/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sebaliknya, mereka berpendapat Sherly bersama Yanty merupakan pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Seluruh argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

MEMPROSES ADSENSE...

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan