Masih dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai video yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan rangkaian kejadian yang menurut mereka berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Tim pembela mengutip isi pleidoi yang menyatakan:
“Setidaknya, hal itu tergambar dari munculnya tayangan video yang sengaja diunggah pihak ROLAND setelah agenda persidangan memasuki agenda tuntutan.”
Menurut tim penasihat hukum, rekaman tersebut memperlihatkan LK menarik paksa Yanty di anak tangga. Hal itu, menurut pembela, berbeda dengan sejumlah keterangan yang menyebut Yanty mendorong LK.
Dalam nota pembelaannya disebutkan:
“Faktanya dia memunculkan video lainnya di media sosial yang sangat jelas menunjukkan LILI KAMSO menarik paksa YANTY di anak tangga, bukan YANTY yang mendorong LILI KAMSO sebagimana kesaksian-kesaksian palsu yang diutarakan di persidangan ini, termasuk di persidangan yang membuat YANTY dijadikan sebagai Terpidana atas perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya.”
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan argumentasi dari pihak penasihat hukum dalam nota pembelaan yang disampaikan di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Pertanyakan Kelengkapan Rekaman CCTV
Selain menyoroti video yang baru muncul, tim penasihat hukum juga mempertanyakan konsistensi keterangan R mengenai rekaman CCTV.












