Nicodemus Nadeak dalam orasinya mengingatkan aparat Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang syarat dangan adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.
“Kita tidak mau institusi pengadilan dan kepolisian tercoreng oleh oknum mafia perkara itu. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan kita juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,” kata Nicodemus didampingi Dedek Sumarna dari DPP KSI
Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.
“Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.
Kedua, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng sedang berjalan dalam proses dan belum ada putusan. “Kita melihat dalam proses ini seperti ada pemaksaan dan tekanan sehingga aparat sembrono dan tergesa-gesa,” katanya.