Kejanggalan berikutnya, dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar untuk mengajukan eksekusi. Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia atas nama Usman Ahmad dan pemohon lainnya atas nama eksekusi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.
“Ini yang menjadi perhatian kita, Pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga dinyatakan DPO atas kasus pemalsuan surat. Kita minta aparat Kepolisian jeli. Maka itu kita menduga adanya permainan mafia perkara,” katanya lagi.
Yang paling mencengangkan kata Nicodemus, pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan seperti yang dimiliki saudara Halim Tjipta Sanjaya.
”Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi,” tegasnya.