Hukum & Kriminal

Kabur Saat di Buru, Eko di Ringkus Sat Narkoba Batu Bara di Rumahnya.

5
×

Kabur Saat di Buru, Eko di Ringkus Sat Narkoba Batu Bara di Rumahnya.

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Meresahkan masyarakat dengan ulahnya mengedarkan sabu – sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Eko Hendro (42) alias Eko akhirnya Bandar (BD) Shabu, warga Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, di ringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara, saat berada di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba, AKP Yahman, Kamis (25/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan AKP Yahman, penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka melakukan transaksi Shabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sabtu (20/11/2021).

Sadar posisi sedang diintai petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I Kampung Pompa Desa Perlanaan Kec Bandar Kab Simalungun tidak jauh dari lokasi transaksi.

Melihat buruannya kabur petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Reserse Narkoba Iptu R. Sipayung , langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka dikediamannya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan  barang bukti shabu.

Kepada petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku untuk dijual atau diedarkan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas berupa shabu seberat brutto 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket sedang narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,61 Gram dan 8 paket Kecil narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 Gram.

Turut disita 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hanphone merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet kecil Warna Hitam, dan plastik klip Kosong untuk membungkus narkotika shabu.

Kemudian barang bukti bersama tersangka digelandang ke Mako Polres Batu Bara, Satres Narkoba, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *