Ekonomi & Bisnis

KAI Sumut Ingatkan Batas Barang Bawaan Penumpang Jelang Angkutan Lebaran 2026

4
×

KAI Sumut Ingatkan Batas Barang Bawaan Penumpang Jelang Angkutan Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan atau barang tertentu seperti hewan, tanaman, maupun barang dengan bau menyengat, KAI menyarankan agar barang tersebut dikirim melalui layanan ekspedisi berbasis kereta api.

PT KAI Divre I Sumatera Utara. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau calon penumpang kereta api untuk mematuhi ketentuan barang bawaan menjelang periode Angkutan Lebaran 2026. Masa angkutan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 11 Maret hingga 1 April 2026.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan imbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan selama musim mudik Lebaran.

Menurutnya, KAI memahami bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan membawa banyak barang atau oleh-oleh saat pulang ke kampung halaman. Namun demikian, penumpang diharapkan tetap memperhatikan aturan bagasi agar tidak mengganggu ruang gerak maupun kenyamanan penumpang lainnya di dalam kereta.

β€œKami mengimbau pelanggan agar membawa barang secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan,” ujar Anwar di Medan.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume tidak lebih dari 100 dmΒ³. Dimensi maksimal barang yang diperkenankan adalah 70 cm Γ— 48 cm Γ— 30 cm.

Selain itu, jumlah barang yang dibawa dibatasi paling banyak empat item atau koli, seperti koper, tas, maupun kardus. Barang-barang tersebut nantinya ditempatkan pada rak bagasi yang tersedia di dalam kereta.

KAI juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api. Barang yang dilarang antara lain bahan mudah terbakar atau meledak, senjata api tanpa izin resmi, narkotika, serta makanan atau barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Selain itu, barang yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan juga tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta.

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan atau barang tertentu seperti hewan, tanaman, maupun barang dengan bau menyengat, KAI menyarankan agar barang tersebut dikirim melalui layanan ekspedisi berbasis kereta api.

β€œDengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, penumpang dan barang kirimannya bisa tiba bersamaan di stasiun tujuan sehingga lebih praktis saat diambil,” jelasnya.

Sementara itu, hingga hari ke-14 Ramadan 1447 Hijriah, penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Utara tercatat mencapai 57.413 tiket dari total kapasitas 231.704 kursi yang disediakan.

Dengan rata-rata pemesanan sekitar 3.000 tiket per hari, KAI mencatat masih tersedia 174.291 kursi yang dapat dipesan masyarakat.

KAI pun mengingatkan masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan mudik lebih awal agar tidak kehabisan tiket. Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi booking.kai.id, maupun berbagai mitra penjualan resmi lainnya.

KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan tepat waktu melalui kepatuhan penumpang terhadap aturan bagasi yang telah ditetapkan. Dengan membawa barang secukupnya dan merencanakan perjalanan sejak dini, diharapkan momen pulang kampung dapat berlangsung lebih lancar dan menyenangkan.