Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

×

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

Sebarkan artikel ini

Akuisisi Rp6,5 Miliar atas Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset Diduga Terlambat Dilaporkan 3 Hari Kerja ke KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi oleh PT ITM Bhinneka Power, Rabu (26/2/2026), di Kantor KPPU Jakarta.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

JAKARTA, kedannews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi oleh PT ITM Bhinneka Power, Rabu (26/2/2026), di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.

MEMPROSES ADSENSE...

Sidang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Duduk Perkara Akuisisi

Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari aksi korporasi PT ITM Bhinneka Power yang mengakuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada 2023 dengan nilai transaksi Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan