JAKARTA, kedannews.co.id β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi oleh PT ITM Bhinneka Power, Rabu (26/2/2026), di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
Sidang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.
Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Duduk Perkara Akuisisi
Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari aksi korporasi PT ITM Bhinneka Power yang mengakuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada 2023 dengan nilai transaksi Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah).












