Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

×

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

Sebarkan artikel ini

Akuisisi Rp6,5 Miliar atas Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset Diduga Terlambat Dilaporkan 3 Hari Kerja ke KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi oleh PT ITM Bhinneka Power, Rabu (26/2/2026), di Kantor KPPU Jakarta.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam LDP yang dipaparkan Investigator disebutkan bahwa PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023.

“Dengan demikian, terdapat dugaan keterlambatan selama 3 (tiga) hari kerja,” demikian disampaikan Investigator dalam persidangan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum merupakan putusan akhir. KPPU menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha yang menjunjung asas praduga tak bersalah.

Agenda Sidang Lanjutan

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan