Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum.
Dalam LDP yang dipaparkan Investigator disebutkan bahwa PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023.
“Dengan demikian, terdapat dugaan keterlambatan selama 3 (tiga) hari kerja,” demikian disampaikan Investigator dalam persidangan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum merupakan putusan akhir. KPPU menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Agenda Sidang Lanjutan
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026.












