Agenda sidang lanjutan tersebut adalah penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Informasi perkembangan dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi dalam aksi merger dan akuisisi, yang merupakan instrumen penting dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












