JAKARTA, kedannews.co.id β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025. Sidang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) di Kantor KPPU, Jakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.
Dalam persidangan tersebut, Investigator KPPU menyampaikan bahwa PT Iforte Solusi Infotek diduga terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.
Kronologi Akuisisi
PT Iforte Solusi Infotek diketahui mengambil alih 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12.500.000.000. Akuisisi tersebut bertujuan memperkuat sistem inti (core system) serta mengembangkan solusi keuangan terintegrasi berbasis pembayaran end-to-end di Indonesia.












