Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

Sidang Perdana di KPPU, PT Iforte Solusi Infotek Diduga Telat Notifikasi Akuisisi

×

Sidang Perdana di KPPU, PT Iforte Solusi Infotek Diduga Telat Notifikasi Akuisisi

Sebarkan artikel ini

Keterlambatan 1 Hari Kerja atas Pengambilalihan Saham PT MCP Indo Utama Disorot dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025, Kamis (26/2/2026) di Kantor KPPU, Jakarta.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Secara yuridis, transaksi akuisisi dinyatakan efektif pada 26 September 2023. Mengacu pada Pasal 46 ayat (5) huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas waktu penyampaian notifikasi kepada KPPU adalah 30 hari kerja sejak efektif secara hukum.

Berdasarkan perhitungan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023. Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 8 November 2023.

MEMPROSES ADSENSE...

“Atas dasar itu, Investigator menduga terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi selama satu hari kerja,” sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran di persidangan.

Tahapan Pemeriksaan Berlanjut

Majelis Komisi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Perlu ditegaskan, proses ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Putusan akhir atas perkara tersebut akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dan Majelis Komisi mempertimbangkan seluruh alat bukti serta pembelaan dari pihak terlapor.

Informasi jadwal dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi KPPU.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan