Batu Bara, kedannews.com – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), segera membongkar bangunan dinding pembatas di lokasi Daerah Aliras Sungai (DAS) Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Tiram, Batu Bara.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP Batu Bara, Rahman Hadi, melalui seluler, kepada Wartawan Warung Apresiasi Press(Wappress). Selasa (11/01/2022).

“Kita sudah coba untuk memediasi dengan pihak terkait, dan mereka mau datang Kantor Sat Pol PP dengan pengacaranya,” sebut Rahman Hadi.
Namun kita tunggu – tunggu belum juga muncul di kantor, “Senin besok (17/1) segera kita bongkar,” tegas Rahman.
Dijelaskan Rahman Hadi, bila tindakan persuasif gagal atau pemilik pagar tidak hadir di kantor hari ini maka pihaknya akan melaksanakan eksekusi penggusuran (perubuhan pagar).
“Kita tunggu hari ini, bila pemilik dan pengacaranya tidak hadir maka kita laksanakan eksekusi Senin (17/1/22) mendatang”, tegas Rahman Hadi.
Sekedar informasi, pemilik pelataran jemuran ikan A beru Tarigan telah melakukan pemasangan pagar (dinding) pembatas dari tepas yang diduga diluar batas pelataran miliknya.
Akibatnya, pemilik dan pekerja di pelataran penjemuran ikan yang berada disebelahnya menyatakan keberatan. Para pekerja mengaku kehilangan nafkah karena terhalang pagar pembatas tersebut.
Bahkan beberapa warga terjatuh ke sungai saat hendak menyeberangi dinding pembatas.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












