LANGKAT, kedannews.co.id β Perkembangan kasus saling lapor di Polres Langkat yang menyeret seorang ayah dan anak di bawah umur sebagai tersangka terus menyita perhatian publik. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang siswi SMA di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang turut diproses hukum atas dugaan pengeroyokan.
Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Japet Imanta Bangun (JIB) terhadap Indra Putra Bangun (IPB). Dalam perkara tersebut, IPB telah berstatus terpidana dengan vonis hukuman selama enam bulan.
Namun, selang sepekan setelah laporan tersebut, IPB melaporkan balik JIB dan anaknya, LB (15), ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan penyidik menetapkan JIB dan LB sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah dilimpahkan untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam prosesnya, upaya diversi terhadap LB yang digelar di Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (1/4/2026) tidak mencapai kesepakatan. LB disebut tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor.
βAku diminta Jaksa minta maaf saja biar aku dibebaskan, tapi aku tak salah jadi aku tak mau,β ujar LB dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan pihak terkait.
LB juga menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Ia mengaku hanya menjadi saksi saat peristiwa yang melibatkan ayahnya terjadi.
Menurut penuturannya, saat kejadian, ia hanya bisa menangis dan meminta pertolongan warga ketika melihat ayahnya diduga diserang oleh IPB.
Sementara itu, JIB selaku ayah dari LB menyatakan dirinya juga tidak bersedia berdamai karena merasa tidak melakukan kesalahan. Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang penangguhan penahanan hingga puluhan juta rupiah yang disebut-sebut terjadi selama proses di kepolisian.
βSejak aku bersuara tentang uang jaminan puluhan juta yang diminta Polisi untuk aku dan anakku, polisi sibuk memanggil aku dan anakku hadir ke Polres Langkat, padahal tak ada surat yang kami terima hanya pemberitahuan lisan. Begitupun aku datang, dan ternyata persoalan laporan ini sudah di kejaksaan. Aku siap harus dipenjara, tapi aku tak akan meminta maaf karena aku tak salah sama sekali, aku difitnah,β ungkap JIB.
Usai proses diversi dinyatakan gagal, JIB langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi perkara tersebut, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang saling berkaitan.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertama terkait dugaan penganiayaan tercatat dengan Nomor Polisi: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/Polres Langkat/Polda Sumut, pada tanggal 4 Oktober 2025, dengan pelapor JIB dan terlapor IPB.
Sementara itu, laporan kedua terkait dugaan pengeroyokan tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, pada tanggal 11 Oktober 2025, dengan pelapor IPB serta terlapor JIB dan LB (15).
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional.
Kasus ini kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Langkat dan akan berlanjut ke proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi pernyataan JIB terkait dugaan permintaan uang penangguhan penahanan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan penegasan bahwa seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk bekerja sesuai prinsip hukum yang berlaku.
βSaya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik, bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap informasi, pengaduan, maupun laporan dari masyarakat, agar selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,β ujar Kapolres melalui pesan seluler WhatsApp, Jumat (3/4/2026) malam.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipercaya atau disebarluaskan.
βMari bersama-sama tabayun dengan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari kesalahpahaman, fitnah, perpecahan, dan kedzaliman,β lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap lanjutan dan berada dalam kewenangan pihak kejaksaan.
βSejak pihak kepolisian menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Langkat dan melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), dapat kami sampaikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah berada dan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Langkat,β jelasnya.












