Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

11
×

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan putusan DPD KAI Sumut Nomor : 001/DKD/DPD KAI-Sumut/X/2022, DPD KAI Sumut menolak pengaduan pengadu dalam hal ini DPP KAI.

“Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 kode etik advokat Indonesia,” tuturnya dengan tegas.

Selanjutnya, masih dalam putusan itu, dinyatakan bahwa teradu Surya Wahyu Danil SH telah melaksanakan prestasinya sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2021 dan surat kuasa khusus tertanggal 21 April 2021.

Ditegaskan lagi, bahwa Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kliennya karena adanya prestasi terbitnya SKPB dari Kementerian Hukum dan HAM No: PAS-173.PK.01.04.06 Tahun 2021 Tanggal 26 Februari 2021 untuk Pembebasan Bersyarat a.n Herry Wibowo ALS Hendra. 

“Oleh karena itu, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Advokat kami melalui surat ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menghentikan penyidikan perkara terhadap Surya Wahyu Danil SH. Itu penting dilakukan demi hukum yang berkeadilan terhadap Surya Wahyu Danil SH Dan selanjutnya, kami juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana, Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara ini di Polda Sumut,” imbuhnya.

Hal ini menurutnya dimaksudkan demi tercapainya tugas pokok kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta mewujudkan Polri yang ideal sesuai dengan slogan Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi).

Sementara itu, Surya Wahyu Danil sendiri mengaku pelanggaran prosedur kode etik Kepolisian oleh penyidik terhadap pemeriksaan dirinya tampak jelas dalam kasus ini.

“Saya telah dilaporkan di Polda Sumut pada 24 Juli 2021 oleh seseorang bernama Syamsul Arifin sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B/1176/VII/2021/SPKT/Polda Sumut,” ujar Surya kepada awak media.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *