Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Alasan Mutasi Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Soroti Kepemimpinan hingga Profesionalitas

3
×

Kejagung Ungkap Alasan Mutasi Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Soroti Kepemimpinan hingga Profesionalitas

Sebarkan artikel ini

Terdapat tiga pertimbangan utama dalam evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut. Pertama, aspek kepemimpinan yang dinilai masih perlu ditingkatkan, baik dalam pengelolaan internal maupun hubungan eksternal.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers kepada wartawan saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Agung membeberkan alasan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, serta Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Kebijakan mutasi tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan penataan organisasi di lingkungan kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi merupakan langkah pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya penegakan disiplin internal secara berkelanjutan.

“Mutasi itu ada yang bersifat promosi, ada juga demosi. Dalam hal ini penugasan dilakukan secara diagonal, yakni dipromosikan ke jabatan fungsional,” ujarnya saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).

Menurut Anang, terdapat tiga pertimbangan utama dalam evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut. Pertama, aspek kepemimpinan yang dinilai masih perlu ditingkatkan, baik dalam pengelolaan internal maupun hubungan eksternal.

Kedua, adanya potensi konflik kepentingan yang dinilai perlu diantisipasi guna menjaga independensi dan integritas institusi.

Ketiga, profesionalitas dalam penanganan perkara.

“Ada conflict of interest dan juga dinilai kurang profesional dalam penanganan perkara. Karena itu keduanya dianggap kurang layak di jabatan struktural,” tegasnya.

Ia menambahkan, penilaian tersebut berkaitan dengan standar kinerja dan tata kelola penanganan perkara yang harus dijalankan secara akuntabel dan objektif.

“Keduanya ditarik dan diganti dengan pejabat baru. Harapannya pimpinan baru dapat berkinerja lebih baik,” katanya.

Terkait dugaan pungutan liar, Anang menyebut informasi tersebut masih bersifat aduan masyarakat dan akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran etik atau hukum, proses penindakan akan dilakukan.

Menurutnya, langkah evaluasi ini merupakan komitmen pimpinan untuk menjaga profesionalitas serta integritas aparat penegak hukum. Kebijakan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain.

Ia mencontohkan, evaluasi turut dilakukan di beberapa kejaksaan negeri di Jawa Timur, seperti Magetan dan Sampang. Bahkan, mantan Kajari Enrekang telah diproses secara pidana.

“Prinsipnya, setiap ada aduan yang dianggap tidak profesional atau berpotensi konflik kepentingan, akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum yang transparan dan berintegritas di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara.