Hukum & Kriminal

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa 2024 di Kabupaten Dairi

14
×

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa 2024 di Kabupaten Dairi

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Bangun, serta Desa Karing di Kabupaten Dairi.

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (kedannews.co.id/dok)

Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Dairi. Dalam proses tersebut, sejumlah kepala desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan langkah penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

“Pemeriksaan saat ini telah dilimpahkan oleh tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kepada Kejari Dairi karena wilayah hukumnya berada di sana,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan merupakan instruksi langsung dari Kejati Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Menurutnya, tim penyelidik dari Pidana Khusus Kejari Dairi masih melakukan pengumpulan informasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Penyelidikan ini masih dalam tahap awal. Tim masih mendalami berbagai informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Gerry.

Dalam tahap awal ini, kejaksaan telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Bangun, serta Desa Karing di Kabupaten Dairi.

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses ini bertujuan untuk memperjelas apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” tegasnya.

Gerry menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut akan disampaikan setelah tim penyelidik memperoleh hasil dari proses pengumpulan data dan keterangan.

Ia juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan kemungkinan akan memerlukan waktu lebih lama dan berpotensi dilanjutkan setelah perayaan Idul Fitri.