MEDAN, kedannews.co.id β Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp161 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang dipulihkan itu didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik.
Ia menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara serta Edwyn Tresna Nugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai konsultan pengawas pekerjaan.
βKeduanya telah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan ketentuan dalam KUHP,β kata Rizaldi, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, Project Manager PT Hutama Karya, Puji Nur Utomo, juga diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan kontrak sehingga turut menyebabkan kerugian negara. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Juli 2025 berdasarkan dokumen resmi akta kematian.
Menurut Rizaldi, dana pengembalian kerugian negara tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut di Bank Mandiri. Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, selain penindakan terhadap para pelaku.
βUpaya pengembalian kerugian negara merupakan langkah konkret untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara sebagai efek jera bagi pelaku korupsi,β tegasnya.












