Medan, kedannews.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat mencurigai adanya “fee” di balik jual beli lahan Medan Club’. Untuk itu, ia meminta Gubsu Edy Rahmayadi berhati-hati dan menghitung ulang kembali pembelian Medan Club agar terhindar dari kasus hukum di belakang hari.
“Informasi yang sudah terekspos di sejumlah media massa menyebutkan anggaran pembelian Medan Club’ mencapai Rp600 M bersumber dari APBD 2022 dan 2023. Namun dari angka Rp600 M itu ada ratusan miliar yang diduga dipergunakan bukan untuk jual beli semata tetapi untuk keperluan lain termasuk fee,” kata Drs Gandi Parapat kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Gandi menyebut meski Gubsu Edy Rahmayadi sudah mengungkap keabsahan dan prosedur pembelian sesuai aturan, namun kecurigaan adanya fee terlihat dari besaran pembelian yang diduga tak seluruhnya diperuntukkan bagi penjual yang dalam hal ini Pengurus Perkumpulan Medan Club’.
Gandi juga kurang dapat menerima alasan Gubsu Edy Rahmayadi dalam pembelian Medan Club’ sebagai upaya memperluas areal kantor Gubsu guna memaksimalkan kinerja dan pengawasan aparatur Pemprovsu.
“Saya melihat perkantoran di kantor Gubsu masih cukup menampung kegiatan bahkan masih ada kok ruang di kantor Gubsu yang tak difungsikan. Apalagi Pak Edy lebih fokus beraktivitas di rumah dinas Jalan Sudirman. Mungkin-mungkin ruang kerja Gubsu di Jl Diponegoro saat ini kosong. Jadi tidak tepat alasan untuk mengoptimalkan kerja,” ucap Gandi.
Selain itu, sejumlah perkantoran SKPD yang berada terpisah dengan perkantoran Gubsu Jl Diponegoro selama ini sudah berjalan biasa dan bisa menyesuaikan.
“Justru menjadi repot jika kantor SKPD mau disatukan di Jl Diponegoro karena tak cukup areal Medan Club tersebut Apalagi bangunan kantor SKPD yang sudah ada itu akan mubazir atau kosong jika dipindah aktivitasnya,” tegasnya.