Dukung Tuntutan Ahli Waris Kesultanan Deli
Gandi Parapat juga mempertanyakan apa yang menjadi alas hak keluarnya surat kepemilikan SGB Medan Club’ kepada pengurus perkumpulan tersebut.
“Kalau tidak salah, pengurus yayasan Medan Club’ itu kan hanya mengurus member atau keanggotaan bukan pemilik lahan dan bangunan. Patut dipertanyakan apa alas haknya.
Bagaimana pula dengan pengurus Medan Club yang sudah meninggal dunia, apakah mereka mendapat bagian juga dari jual beli itu,” tegasnya.
Secara pribadi, Gandi menyebut dirinya berpandangan lebih berhak pihak Kesultanan Deli yang menjadi pemilik Medan Club’ ketimbang pengurus Medan Club mengingat lahan dimaksud diduga eks lahan PTPN.
“Saya sebagai putra Batak yang lahir di Bona Pasogit namun kini cari makan dan berdomisili serta ber KTP Medan mendukung gugatan pihak Kesultanan Deli atas jual beli Medan Club’ itu. Sebagai warga Kota Medan saya mengakui dan menghormati bahwa lahan di kota ini asal muasalnya dari kesultanan Deli,” ungkapnya.
Maka wajar jika dalam hal jual beli aset Medan Club’ tidak saja pengurus yayasan yang memiliki hak, tetapi juga pihak Kesultanan Deli
Gugatan tersebut dilakukan oleh Kedatukan Sukapiring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Menanggapi gugatan ini, Edy Rahmayadi menyebut hal itu bisa saja dilakukan oleh warga negara.
Sebelumnya, Kedatukan Sukapiring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.