Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

KPK OTT Proyek Jalan Rp231,8 M di Sumut, 5 Tersangka Ditahan Termasuk Kadis PUPR

5
×

KPK OTT Proyek Jalan Rp231,8 M di Sumut, 5 Tersangka Ditahan Termasuk Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
Plang PUPR Sumut, Sabtu (28/06/2025). (kedannews.co.id/Foto: Arya)>

Jakarta, kedannews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi besar-besaran di sektor infrastruktur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, enam orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, menjelaskan bahwa OTT menyasar dua lokasi proyek dengan total nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari ke depan.

Dua Lokasi Proyek, Satu Pola Korupsi

OTT pertama menyasar proyek-proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Di antaranya:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
  • Proyek tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
  • Rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025
  • Preservasi jalan tahun 2025

OTT kedua menargetkan proyek di bawah pengelolaan Satker PJN Wilayah I Sumut, antara lain:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

KPK akan terus mendalami proyek-proyek lainnya yang terindikasi bermasalah,” kata juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Modus: Fee dan Pengaturan Pemenang

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa proyek-proyek ini telah diatur sedemikian rupa oleh oknum pejabat agar dimenangkan oleh pihak tertentu. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT DNG, dan anaknya M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN, diduga memberikan suap untuk memuluskan kemenangan tender.

Di sisi penerima, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua, disebut menerima suap demi meloloskan proyek penunjukan langsung senilai total Rp157,8 miliar.

Sementara itu, Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, diketahui menerima uang sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025 sebagai imbalan pengaturan pemenang tender.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. Setelah gelar perkara, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
  3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. KIR – Direktur PT DNG
  5. RAY – Direktur PT RN

Para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. KIR dan RAY dijerat Pasal 5 atau 13 UU Tipikor sebagai pemberi suap. Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11 atau Pasal 12B sebagai penerima.

Kelimanya kini mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

KPK: Sektor Pengadaan Masih Rawan

KPK kembali mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Untuk mencegahnya, KPK terus menguatkan sistem pengawasan lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kami mengimbau semua pihak agar kooperatif dan mendukung proses hukum. Ini bagian dari upaya bersama memberantas korupsi,” tegas KPK dalam pernyataan resminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *