Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, Bahas Irisan Persekongkolan Tender dan TPPU

8
×

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, Bahas Irisan Persekongkolan Tender dan TPPU

Sebarkan artikel ini

Diskusi di Medan Tegaskan Batas Kewenangan, Dorong Koordinasi Tanpa Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili Ketua Umum Dr. Ariman Sitompul dan Sekretaris Jenderal Rion Arios, Senin (2/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili Ketua Umum Dr. Ariman Sitompul dan Sekretaris Jenderal Rion Arios, pada Senin (2/3/2026).

Pertemuan yang berlangsung di kantor KPPU Kanwil I tersebut diterima langsung Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas. Agenda utama audiensi membahas potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak mengulas kerangka hukum yang berlaku. Persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya merupakan pelanggaran administratif yang bertujuan menjaga struktur pasar dan memulihkan iklim persaingan usaha.

Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berorientasi pada penelusuran, pembekuan, dan perampasan hasil tindak pidana.

Ridho Pamungkas menegaskan, kewenangan KPPU terbatas pada penegakan hukum persaingan usaha. β€œKPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat. Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang koordinasi yang dibangun tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan institusi. β€œRuang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi,” kata Ridho.

Dalam pembahasan lebih lanjut, kedua pihak mendiskusikan kemungkinan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang berpotensi menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam kerangka TPPU. Namun, ditegaskan bahwa aspek persaingan usaha dan aspek pidana memiliki objek hukum berbeda dan dapat berjalan secara paralel tanpa saling tumpang tindih.

Selain itu, audiensi juga menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola transaksi yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha. Meski demikian, KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.

Perwakilan Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang menyampaikan bahwa diskusi akademik dan profesional semacam ini penting untuk memperkaya perspektif lintas rezim hukum, sekaligus mendorong sinergi antarlembaga sesuai batas kewenangan yang diatur undang-undang.

KPPU Kanwil I menyambut baik audiensi tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas. Ke depan, kedua pihak sepakat membuka ruang koordinasi dan berbagi informasi sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diharapkan mampu memperjelas batas institusional sekaligus memperkuat tata kelola penegakan hukum di bidang persaingan usaha dan pencegahan pencucian uang secara profesional dan proporsional.