JAKARTA, kedannews.co.id β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi oleh PT ITM Bhinneka Power, Rabu (26/2/2026), di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
Sidang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.
Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Duduk Perkara Akuisisi
Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari aksi korporasi PT ITM Bhinneka Power yang mengakuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada 2023 dengan nilai transaksi Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum.
Dalam LDP yang dipaparkan Investigator disebutkan bahwa PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023.
βDengan demikian, terdapat dugaan keterlambatan selama 3 (tiga) hari kerja,β demikian disampaikan Investigator dalam persidangan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum merupakan putusan akhir. KPPU menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Agenda Sidang Lanjutan
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026.
Agenda sidang lanjutan tersebut adalah penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Informasi perkembangan dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi dalam aksi merger dan akuisisi, yang merupakan instrumen penting dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












