Medan, kedannews.co.id – Komisi IV DPRD Kota Medan terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan serta pihak perusahaan periklanan terkait dugaan ketidakadilan dalam pembongkaran papan reklame. Penundaan dilakukan karena kepala dinas yang dijadwalkan hadir tidak datang dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan rapat yang digelar pada Selasa (24/2/2026) tidak dapat dilanjutkan. Ia menegaskan pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut pada pekan depan.
“RDP kita tunda karena kepala dinas tidak hadir. Kita akan panggil kembali minggu depan,” ujar Paul saat menutup rapat.
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan dari perusahaan periklanan PT Sumo Advertising terkait pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin yang dinilai tidak adil. Pihak perusahaan mengaku reklame tersebut telah memiliki izin resmi, namun tetap dibongkar atas rekomendasi dinas terkait kepada aparat penegak perda.
Paul menyebut kehadiran pimpinan OPD sangat penting karena mereka merupakan pengambil kebijakan. Tanpa penjelasan langsung dari kepala dinas, rapat dinilai tidak akan efektif.












