“Kami ingin mengetahui secara jelas alasan pembongkaran, apalagi reklame itu disebut memiliki izin. Karena itu, kepala dinas harus hadir untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Utama PT Sumo Advertising Andry dan Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar. Keduanya menyampaikan kekecewaan atas penundaan rapat karena persoalan yang mereka alami dinilai merugikan secara materi maupun reputasi usaha.
Perusahaan tersebut sebelumnya juga telah mengadukan dugaan perusakan kepada Polda Sumatera Utara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan.
Komisi IV DPRD Medan berharap RDP yang akan dijadwalkan ulang dapat menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak perda, agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Medan.












