Hukum & Kriminal

Lagi ! Satnarkoba Polres Batu Bara Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Ketengan

6
×

Lagi ! Satnarkoba Polres Batu Bara Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Ketengan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengecer daun ganja kering bersama beberapa bungkus kecil ganja siap ecer. Minggu (20/02/2022). (Fot/Humas).
Pelaku pengecer daun ganja kering bersama beberapa bungkus kecil ganja siap ecer. Minggu (20/02/2022). (Fot/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba kembali sukses meringkus peredaran Narkoba Ketengan, di Kecamatan Medang Deras.

Tersangka T. Khoir (55) warga Dusun VIII Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, yang sehari – harinya berprofesi sebagai nelayan di tangkap di rumahnya pada Kamis 17 Februari 2022.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan pada keterangan tertulisnya, Minggu (20/02/2022), membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja tersebut.

Disebutkan AKP Sastrawan, penangkapan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti dan disita dari tersangka berupa 7 paket besar Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60,20 gram, 45 paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,60 gram, 1 buah goni plastik berisikan batang daun ganja kering dengan berat bruto 20,11 gram, 2 buah plastik kresek, 2 lembar kertas nasik, 1 HP, dan uang tunai Rp245.000,-

AKP Sastrawan menjelaskan, pengungkapan kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib.

Ketika itu personil, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun VIII Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dimaksud dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.

Saat di lakukan penggeledahan di TKP, berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lain.

Tersangka mengaku memiliki Narkotika jenis daun ganja kering dimaksud untuk dijual kepada para pengguna (pelanggan).

Guna proses penyidikan selanjutnya tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Di ketahui beberapa pekan terakhir Satnarkoba Polres Batu Bara berturut turut berhasil meringkus para pengedar narkoba ketengan saja.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *