Medan, kedannews.co.id – Minimnya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di Kota Medan menuai keprihatinan dari Anggota DPRD Medan, terutama saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di gedung DPRD Medan, Senin (11/08/2025).
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyebut dirinya merasa miris mengetahui kondisi lapangan yang masih jauh dari kata ideal. Ia menyoroti rendahnya kesiapan fasilitas penunjang kebakaran, seperti hydrant dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar yang tersebar di Kota Medan.
“Ke depan, kita minta seluruh stakeholder untuk bekerja sama memperbaiki dan memelihara seluruh hydrant yang ada di Kota Medan, agar bisa difungsikan dengan baik,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut dalam pernyataannya.
Hanya 4 dari 77 Hydrant yang Berfungsi
Dalam rapat Pansus tersebut, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan bahwa dari total 77 titik hydrant yang tersebar di Kota Medan, hanya 4 titik yang masih dapat digunakan.
“Dari 77 hydrant yang tersedia, hanya 4 yang masih berfungsi. Ini sangat menyulitkan tim di lapangan saat terjadi kebakaran, karena air tidak tersedia secara cepat,” kata Mendrofa saat memberikan penjelasan dalam rapat.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini, Kota Medan hanya memiliki 6 UPT Pemadam Kebakaran, padahal idealnya harus ada 12 UPT yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Setiap UPT idealnya memiliki minimal dua mobil pemadam. Dengan kondisi yang sekarang, pelayanan pemadaman sangat terdampak dan tidak maksimal,” ungkap Mendrofa.
Selain minimnya kendaraan operasional, tidak berfungsinya sebagian besar hydrant menyebabkan mobil pemadam kesulitan dalam mendapatkan suplai air, sehingga penanganan kebakaran sering terlambat.
DPRD Medan Dorong Perda Jadi Payung Hukum yang Kuat
Menanggapi hal tersebut, Lailatul Badri menegaskan bahwa dalam penyusunan Ranperda, pihaknya akan mendorong agar sarana prasarana pemadam kebakaran menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi oleh Pemko Medan.
“Dalam Perda nanti harus ditegaskan kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas damkar yang memadai. Ini menyangkut keselamatan jiwa dan harta masyarakat,” ujarnya.
Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, juga menyarankan agar dalam pembahasan Perda, pihak-pihak terkait seperti PDAM Tirtanadi dan PLN turut dilibatkan, terutama dalam aspek penyediaan air dan dukungan kelistrikan saat penanganan darurat.
“Kami ingin Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi rakyat. Semua pihak harus terlibat agar implementasinya tidak mandek di lapangan,” pungkasnya.