Medan, kedannews.co.id – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (12/08/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD yakni H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta seluruh anggota dewan, jajaran Pemerintah Kota Medan, termasuk Sekretaris Daerah Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para kepala OPD, dan camat se-Kota Medan.
Acara dimulai dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Ketua DPRD: Penyesuaian Anggaran untuk Efisiensi dan Aspirasi Masyarakat
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan Kota Medan yang harus adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Penyelarasan ini penting agar program pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran dalam mewujudkan kesejahteraan warga Kota Medan,” ujar Wong.
Ia menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan penting yang akan disinkronkan dengan rencana kerja perangkat daerah, demi tercapainya target pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.












