BATU BARA, kedannews.com – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Selasa (26/10/2021) membenarkan pengamanan keempat meja judi tembak ikan yang dilaksanakan Senin (25/10/2021).
Kasat Reskrim menyebutkan penggerebekan yang kita lakukan atas atensi Kapolri melalui Kapolres Batu Bara
untuk memberantas segala bentuk perjudian Gelper (gelanggang permainan).
Dijelaskan, bersama timsus Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan 4 meja judi tembak ikan dari 2 tempat berbeda di Kecamatan Air Putih.
Menurut Kasat Reskrim, Timsus terlebih dahulu melakukan penggerebekan di Simpang Benteng Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih.
Sulitnya lokasi yang berada diatas bantaran sungai dan dikelilingi persawahan menyulitkan Timsus meringkus pemain dan operator judi tembak ikan.
Selanjutnya Timsus Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan pemerintahan Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih menggerebek lokasi perjudian di Jalan Lintas Sumatera Utara di Dusun Klembis Suka Raja.
Dari lokasi perjudian petugas menyita dua unit mesin judi tembak ikan.
“Tim kita menggeberek dua lokasi tempat bermain judi, saat digerebek, lokasi perjudian sudah dalam keadaan kosong”, beber Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
“Dari hasil penggrebekan Apabila ada yang terlibat dapat dipidana sesuai Pasal 303 KUH Pidana”, sebut Kasat Reskrim, sembari menghimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui perjudian Gelper dilingkungan tempat tinggalnya agar melaporkannya ke Polres Batu Bara atau Polsek terdekat.
Sebelumnya, Kanit Timsus Iptu Rikwanto didampingi Ipda Cristian Panggabean dan anggota Timsus Reskrim mengatakan penggerebekan lokasi perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi perjudian yang meresahkan.
Penulis: Eka












