Medan, kedannews.com – Dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan perbukitan Danau Toba di Kabupaten Samosir tidak ditahan polisi. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022).
Hadi menjelaskan, polisi mempunyai alasan untuk tidak dilakukan penahanan atas kedua pelaku tersebut.
Pasalnya, salah seorang pelaku merupakan anak di bawah umur dan satunya lagi merupakan wanita lanjut usia.
“Terhadap kedua tersangka tidak kita lakukan penahanan, alasannya untuk PS usianya sudah 62 tahun dan punya riwayat sakit jantung. Kemudian untuk FN 13 tahun merupakan pelajar kelas 1 SMP,” kata Hadi.
Kedua pelaku tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Atas perbuatan mereka yang membakar sampah itu menyebabkan kebakaran besar dan merugikan pemilik lahan lain.
“Kedua pelaku sudah membuat pernyataan untuk tidak melakukan pembakaran lagi dan tidak akan melarikan diri,” ungkap Hadi.












