Masih kata Idasril, bahwa klien telah lama membeli tanah tersebut dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti akte tanah, dan telah di pasang patok dengan menggunakan beton.
“Anehnya, kok baru-baru ini, saat pak Novri ingin membersihkan tanahnya, datanglah SZ yang mengaku bahwa tanah tersebut milik dia, dan hendak memagar tanah tersebut,” terang Idasril, Sabtu (12/11/2022).
“Kemudian setelah selesai pembersihan lahan oleh Klien kami pak Novri, SZ bersama orangnya memagar tanah klien kami tanpa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan,” pungkasnya.
Idasril menambahkan, menurut keterangan dari kliennya dan setelah cek di lapangan, yang awalnya sebenarnya yang diserobot tanah M. NovriΒ 2,8 hektar, sekarang merambat ke tanah Rian Sakti, Ernawati dan Arwani.
“Kita menduga disini ada oknum-oknum mafia tanah yang bermain, maka dari itu, kita secara resmi mendampingi pak Rian Sakti dan pak Noveri melapor ke Polrestabes Palembang,” terang Idasril.
Sementara hari Senin nanti tanggal 14 November 2022 Ernawati dan Hj Erwani juga akan melaporkan permasalahan penyerobotan tanahnya ke Polrestabes Palembang.
“Kita juga mengharap polisi dapat memproses ini agar hak-hak terhadap klien nya dapat kembali haknya,” harapnya.












