“Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan upah, 1,5 juta perkilogramnya, apabila berhasil membawa ke darat,” kata Kapolres.
Barang haram dari perbatasan Indonesia – Malaysia, dijemput tepatnya di perairan Asahan, dan sempat dikejar oleh Tim Satpol Air, Polres Asahan.
“Saat itu kapal motor mereka yang kecil melaju dengan kencang, dan tidak dapat dikejar oleh kapal motor Satpol Air Asahan. Mereka meninggalkan sampannya di tengah bakau, makanya saat ditemukan tidak bertuan,” ulas AKBP Roman.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, tutup Kapolres Asahan.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor: Cut Riri