Serdang Bedagai, kedannews.co.id β Kasus penemuan mayat pria di Sungai Lagunda, Desa Bhandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), warga Desa Bhandar Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah sebelumnya masyarakat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di aliran Sungai Lagunda beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka. Salah satu yang mencurigakan adalah ketika polisi melihat JT mengenakan topi dengan noda darah.
Awalnya, pelaku sempat membantah keterlibatan dalam kematian korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
Kanit Pidum Polres Tebing Tinggi, Ipda NJ Silalahi, mengatakan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena dilatarbelakangi rasa dendam.
βPara pelaku mengaku sakit hati karena korban sering mencuri buah sawit di kebun milik mereka,β ujar NJ Silalahi, Rabu (4/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya sebilah pisau serta dua set pakaian yang dipakai pelaku ketika melakukan aksi tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












