Pelaku tidak diberi tindakan tegas dan terukur karena mengakui segala perbuatannya.
Dari tangan pelaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) buah tas berwarna coklat beriksikan 1 dompet merah, 1 buah hp merek Vivo, 2 buah jam tangan, 1 kartu Pra sejahtera.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun lebih.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka