Politik & Pemerintahan

Pagar Lahan Warisan Tanpa Pemberitahuan, Ahli Waris Tidak Terima

6
×

Pagar Lahan Warisan Tanpa Pemberitahuan, Ahli Waris Tidak Terima

Sebarkan artikel ini
Massa yang memagar lahan sengketa, Rabu (08/12/2021). (kedannews.com/Aris Harianto).
Massa yang memagar lahan sengketa, Rabu (08/12/2021). (kedannews.com/Aris Harianto).

Medan, kedannews.com – Puluhan orang yang diduga utusan dari PT Bumi Mansyur melakukan pemagaran lahan.
Pemagaran lahan yang masih dalam sengketa berada di depan komplek Setia Budi Center sebelah SPBU Jalan Setia Budi, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (08/12/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Ahli Waris Rudi Hartono saat di wawancarai, Rabu (08/12/2021). (kedannews.com/Aris Harianto).

Ahli waris Rudi Hartono selaku pemilik lahan saat mengetahui adanya pemagaran lahan miliknya, mencoba menghalangi dan memberhentikan pemagaran tersebut.

Pihak Ahli Waris melalui kuasa hukumnya telah melakukan prosedur hukum agar keadaan tetap kondusif , karena merasa tidak terima atas pemagaran tersebut yang dilakukan pihak PT. Bumi Mansyur Permai dengan mengerahkan pekerja dan puluhan pengawal, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan ke Polresta Medan dan Camat setempat serta meminta hadir pihak Polsek Sunggal dan Camat Sunggal untuk menengahi sengketa tersebut, dan hasil kesepakatan lisan tidak boleh pemagaran dilanjutkan, material yang telah ada tetap pada posisinya.

Menurut Rudi lahan yang masih proses sengketa dan dirinya bertahan bahwa lahan tersebut masih miliknya dan pihaknya masih memegang bukti-bukti.

“Lahan ini masih sengketa, dan saya merasa berhak atas kepemilikan lahan tersebut, surat – surat masih ada sama saya,” sebut Rudi.

Saya tidak terima kalau lahan saya dipagar begitu saja, ungkapnya.

Saya memiliki surat tahun 73 masih tanda tangan Bupati Deli Serdang, saya merasa keberatan kalau lahan saya ini dipagar, tegas Rudi.

Kuasa hukum Ahli Waris Khilda Handayani, SH, MH, saat di wawancarai, Rabu (08/12/2021). (kedannews.com/Aris Harianto).

Kuasa hukum Ahli Waris Khilda Handayani, SH, MH, mengatakan, pemagaran tersebut diluar dari koridor kita, yang melakukan pemagaran tersebut adalah pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut.

Ahli waris masih ada, dan berhak menguasai lahan warisan dari orang tuanya, tiba-tiba PT Bumi Mansyur tidak ada pemberitahuan setempat, mengerahkan pekerjanya untuk memagar, ungkapnya.

Lurah Kelurahan Tanjung Rejo, Zia Ridho, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, saya belum paham masalahnya bang karna saya juga masih baru.

“Terkait pemagaran tadi hasil kesepakatan sementara bahwa pemagaran dihentikan tanpa membongkar pagar seng yang sudah terpasang,” sebut Lurah.

Material yang ada diluar dimasukkan kedalam lokasi tanah, dan solusi sementara masih menunggu putusan hukum, jelas Ridho.

Pantauan wartawan sekira pukul 17.00. Wib puluhan orang yang diduga dari PT Bumi Mansyur kembali melakukan pemagaran lagi tanpa ada kordinasi pihak ahli waris.

Penulis : Aris Harianto SE.MM
Editor : Mery Ismail S.sos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *