Stabat, kedannews.com – Empat terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun mengatakan tuntutan keempat terdakwa tersebut sudah dibacakan oleh JPU Indra Ahmadi di ruang sidang pada Selasa (23/11).
“Iya benar, tuntutan Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, dan, Suparman Perangin Angin, kemudian Rajisman Ginting tadi sudah dibacakan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (22/11/2022).
“Keempat terdakwa itu masing masing dituntut Jaksa dengan pidana delapan tahun penjara, di PN Stabat,” sambungnya.
Tak hanya tuntutan delapan tahun penjara, keempat terdakwa itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan subsidair dua bulan kurungan penjara.
JPU Indra Ahmadi Effendi Hasibuan menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka juga terbukti bersalah karena penghuni kerangkeng manusia tersebut dipergunakan untuk tenaga kerja di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa diberikan imbalan atau upah.