Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Para Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun

×

Para Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Di dalam kerangkeng tersebut terdapat dipan kayu, kasur tipis, tikar, dan sejumlah pakaian milik penghuni yang digantung.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sementara itu, Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti juga sudah dituntut.

Anak Bupati Langkat nonaktif itu dituntut Jaksa dengan 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia, Senin (14/11) lalu di PN Stabat.

MEMPROSES ADSENSE...

Jaksa Menyatakan terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan