Panyabungan, kedannews.co.id – Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera pada Senin (8/12). Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk keringanan dan perlindungan bagi para debitur terdampak.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12). Ia menyebut pemerintah menyiapkan langkah khusus sebagai respons atas kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman Abdurrahman dalam keterangannya.
Maman menjelaskan bahwa penanganan harus dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami para pelaku usaha.
“Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang terdampak secara operasional akibat bencana. Hingga akhir November, sebanyak 339 debitur UMKM di Sumatera Utara tercatat masuk kategori terdampak setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah kabupaten/kota dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan lapangan serta asesmen terhadap kondisi usaha debitur. Menurutnya, Bank Sumut telah menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit yang adaptif, namun tetap mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.
Ia menjelaskan bahwa sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, sejumlah opsi penanganan yang dapat diterapkan meliputi restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru bagi pelaku UMKM.
Meski demikian, keputusan yang akan ditetapkan pemerintah pada Senin mendatang menjadi momentum penting bagi proses pemulihan. Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutur Arieta.












