MEDAN, kedannews.co.id β Hingga berita ini ditayangkan, jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kontrak penjualan teh senilai Rp29,43 miliar yang belum terealisasi pembayarannya. Humas PTPN IV, Harry Pratama, tercatat belum merespons permintaan klarifikasi yang disampaikan hingga Selasa malam (03/02/2025).
Pengungkapan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan adanya kontrak penjualan teh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) senilai Rp29.438.876.540,00 yang tidak terealisasi pembayarannya hingga melewati jatuh tempo. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Semester I) yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2024.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serta menyebabkan PTPN IV belum memperoleh penerimaan denda keterlambatan (overdue interest) dan pendapatan sewa gudang, sebagaimana diatur dalam peraturan internal perusahaan.
Penjualan Teh PTPN IV dan Skema Pemasaran
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, penjualan teh dilakukan melalui dua mekanisme, yakni auction dan penjualan langsung (direct sales).












