Medan, kedannews.com – Pemko Medan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan layanan statistik dan pencanangan Zona Integritas (ZI) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Langkah ini dilakukan untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Medan.
Dukungan ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Medan H. Aulia Rachman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Le Polonia pada Kamis, 31 Oktober 2024. Acara tersebut membahas peningkatan layanan statistik serta langkah pencanangan Zona Integritas di BPS Kota Medan.
“Saya menilai forum ini sangat penting untuk membangun kualitas layanan statistik yang semakin baik, dan menjadi wujud nyata komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat,” ujar M. Sofyan dalam sambutannya.
Hadir dalam FGD ini, Kepala BPS Kota Medan Hafsyah Aprillia, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, serta sejumlah narasumber lainnya. M. Sofyan menekankan bahwa BPS memiliki peran vital dalam menyediakan data yang valid dan objektif untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
“Kualitas pelayanan BPS dalam menyampaikan data yang tepat waktu dan dapat dipercaya menjadi bahan pendukung bagi kami dalam menyusun kebijakan yang efektif,” lanjut M. Sofyan.
Ia juga mencontohkan bahwa ekonomi Kota Medan pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 5,04% dibandingkan tahun 2022, berkat sektor perdagangan dan jasa. “Dari data tersebut, kami dapat merumuskan kebijakan untuk mendukung UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi lokal,” tambah M. Sofyan.
Lebih lanjut, M. Sofyan menjelaskan bahwa pencanangan Zona Integritas di BPS Kota Medan adalah langkah strategis untuk membangun budaya kerja bersih dan berintegritas. Menurutnya, predikat WBK dan WBBM bukan sekadar penghargaan, tetapi juga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari praktik korupsi.
“Karena itu, Pemko Medan mendukung penuh inisiatif ini dan siap membantu agar terwujud pelayanan publik yang semakin baik melalui sinergi dan kolaborasi antarinstansi,” kata M. Sofyan menutup sambutannya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Medan, Hafsyah Aprillia, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pencanangan Zona Integritas akan dimulai dengan menyusun rencana kegiatan sesuai Permenpan RB nomor 90 tahun 2021.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin prima dan bebas dari korupsi,” kata Hafsyah.
Lebih lanjut, Hafsyah menjelaskan bahwa ada enam area perubahan yang akan diterapkan dalam zona integritas, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik.












