Medan, kedannews.co.id β Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, pada Selasa (31/3/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Amsal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang turut menjadi penjamin.
βKebebasan hari ini, biarlah menjadi kebebasan bagi pekerja kreatif Indonesia,β ujar Amsal usai keluar dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Meski telah mendapatkan penangguhan setelah menjalani penahanan selama 131 hari, Amsal menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut akan kembali ke Tanah Karo setelah keluar dari rutan, sebelum kembali lagi ke Medan untuk menghadiri sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026).
βYang pasti saya menghormati proses hukum dan akan tetap hadir di persidangan,β katanya.
Amsal juga berharap majelis hakim memberikan putusan bebas murni dalam perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa penangguhan tersebut telah resmi dikabulkan dan langsung dieksekusi. Ia juga menyebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menandatangani surat permohonan penangguhan kepada ketua pengadilan.
Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara lain yang saling berkaitan. Amsal diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran proyek video desa.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa mengajukan proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta untuk durasi pekerjaan 30 hari. Namun, pelaksanaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan rencana, meski pembayaran telah diterima secara penuh.
Kasus ini masih berlanjut di persidangan, dan putusan hakim akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang tengah dijalani oleh Amsal Sitepu.












