SERDANG BEDAGAI, kedannews.co.id โ Pengadaan 23 unit mesin potong rumput babat senilai lebih dari Rp92 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan masyarakat.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Melati II, Darno, disebut belum memberikan penjelasan kepada wartawan terkait rincian anggaran pengadaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (30/4) hingga kini belum mendapat tanggapan.
Tidak hanya melalui pesan singkat, wartawan juga mencoba menghubungi Darno melalui sambungan telepon WhatsApp pada waktu berbeda. Namun, panggilan tersebut belum memperoleh respons.
Sikap tertutup terkait pengadaan 23 unit mesin potong rumput itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik penting dilakukan agar penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
โAnggarannya cukup besar, sehingga publik berharap ada penjelasan rinci terkait spesifikasi barang, harga satuan, dan mekanisme pengadaannya,โ ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap penggunaan Dana Desa Melati II Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sub bidang pengadaan mesin potong rumput babat tersebut.
โKami berharap Inspektorat dapat turun melakukan pengecekan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,โ kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Melati II belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran maupun mekanisme pengadaan 23 unit mesin potong rumput tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari munculnya dugaan penyimpangan anggaran.












