Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Bantah Bahas Proyek Bertemu Kirun

3
×

Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Bantah Bahas Proyek Bertemu Kirun

Sebarkan artikel ini

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kepada Kirun untuk memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, saat akan meninggalkan ruang sidang. (kedannews.co.id/Ist)

Medan, kedannews.co.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mengakui pernah bertemu dengan Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Namun ia membantah bahwa pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pengakuan itu disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

“Majelis Hakim Yang Mulia, saya tidak menyangkal bahwa ada pertemuan dengan Kirun di sebuah kafe pada tanggal 22 Maret 2025,” ujar Topan dalam sidang tersebut.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut hanyalah sebatas perkenalan yang diinisiasi oleh Yassir Ahmadi, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.

Topan juga mengakui adanya pertemuan lanjutan dengan Kirun. Namun menurutnya, pertemuan tersebut tetap diinisiasi dan dihadiri oleh Yassir sehingga dirinya merasa tidak enak untuk menolak undangan tersebut.

Meski demikian, Topan menegaskan bahwa dalam setiap pertemuan itu tidak pernah ada pembicaraan mengenai pengaturan pemenang tender proyek jalan.

“Saya pastikan tidak ada kesepakatan bahwa Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kepada Kirun untuk memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot.

Topan mengakui bahwa sebagai pejabat saat itu dirinya memang melakukan kesalahan etika karena bertemu dengan pihak kontraktor. Namun ia mempertanyakan apakah pelanggaran etika tersebut harus berujung pada hukuman pidana.

“Saya menyadari bahwa sebagai pejabat saat itu saya melanggar etika karena bertemu dengan Akhirun. Namun apakah karena itu saya harus dijebloskan ke penjara,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Topan Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta kepada negara.

Sementara itu, terdakwa lainnya Rasuli Efendi Siregar dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang tender pada dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kedua proyek tersebut diduga dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun Piliang (Kirun) dan Rayhan Dulasmi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.