Mandailing Natal, kedannews.co.id โ Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 14 unit ekskavator serta mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
Operasi yang berlangsung pada Senin (2/3/2026) itu melibatkan personel Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima dan menindaklanjuti hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menjelaskan bahwa 12 unit ekskavator diamankan langsung di lokasi tambang. Sementara dua unit lainnya disita saat dalam perjalanan menuju area pertambangan.
โSebanyak 12 ekskavator kami temukan di lokasi. Dua unit lainnya kami amankan saat hendak masuk ke kawasan tambang,โ ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).
Selain alat berat, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing individu tersebut.
โAda beberapa orang yang kami amankan, dan saat ini masih didalami oleh tim Ditreskrimsus terkait perannya,โ jelasnya.
Rantau mengungkapkan, saat penyergapan berlangsung sempat terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian pelaku melarikan diri ke arah seberang lokasi. Meski demikian, tim tetap berhasil menguasai area dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Lokasi tambang ilegal tersebut tergolong sulit dijangkau. Dari permukiman warga, tim harus menempuh perjalanan hingga 12 jam dengan berjalan kaki. Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, waktu tempuh sekitar tiga setengah jam dengan medan perbukitan, hutan lebat, dan jalan berlumpur.
โMedannya cukup berat. Bahkan setelah kendaraan berhenti, personel masih harus berjalan kaki beberapa kilometer untuk sampai ke titik utama,โ tambahnya.
Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan Polri melalui Kapolda Sumut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan pada bantaran sungai akibat pengerukan menggunakan alat berat. Material seperti batu, pasir, dan tanah menumpuk di sepanjang aliran sungai. Petugas juga menemukan peralatan pemisah material yang diduga digunakan untuk mengekstraksi emas.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah potensi bencana seperti banjir dan longsor. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.












