Dari keterangan kedua nelayan tersebut mengakui perbuatannya, mereka sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan.
Adapun barang bukti yang disita dari keduanya, yakni satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 pk serta satu gulung jaring ikan sebagai alat yang dipergunakan kedua tersangka.