Kedua nelayan yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tim gabungan Ditres narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan ada tidaknya keterlibatan keduanya dengan jaringan peredaran narkoba.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri