Pencurian itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Mardinding. Usai menerima laporan, petugas kepolisian pun menyelidiki keberadaan pelaku.
Namun, ternyata setelah kejadian tersebut pelaku pergi melarikan diri dari Desa Lau Kasumpat. Pelaku baru diamankan usai ESG pulang ke Desa Lau Kasumpat.
“Hingga pada akhirnya, Senin kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka ESG berhasil ditangkap di Desa Lau Kasumpat, setelah petugas menerima informasi kembalinya Kacol ke desa,” ujarnya.
Donal menyebut saat ini pihaknya telah menetapkan ESG sebagai tersangka dalam kasus itu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dan saat ini dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.