Hukum & Kriminal

Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

1
×

Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual
Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menangkap inisial AB pelaku pelecehan seksual.

Singkil, Kedannews.comSat Reskrim Polres Aceh Singkil menangkap inisial AB (41) pelaku pelecehan seksual terhadap Seorang Wanita berinisial CN (16) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Demikian dikatakan Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim., S.H, mengatakan kepada awak media, Senin (13/06/2022).

“Kita telah berhasil mengungkap pelaku dugaan perkara pidana pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Agama,” ucap, AKP Abdul Halim., S.H, S

Perbuatan pelaku terbongkar dikarenakan korban mengalami trauma hingga tak mau belajar di Sekolah agama tersebut dan menceritakan apa yang dialami korban. Perbuatan tak terpuji pelaku terjadi pada September 2021, Pelaku menyuruh korban datang kerumahnya untuk membantu pekerjaannya.

“Pada saat mengerjakannya di teras rumah, pelaku yang ada di dalam sekolah agama melihat istri berada didalam rumah, kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang dan memeluk tubuh korban dengan kedua tangan, lalu korban hanya diam saja dan pelaku lihat pekerjaan tersebut belum selesai, kemudian pelaku masuk kedalam rumah, setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan memegang paha kiri korban,” jelas kasat Reskrim 

“Pelakunya sudah kita amankan, orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” tambah Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil, Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Toni
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *