Sei Rampah, kedannews.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka acara fasilitasi pelayanan publik tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (14/6/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga dan penduduk atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
β Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik maka saya sebagai Bupati mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,β beber Darma Wijaya.
Bang Wiwiek, sapaan akrabnya, melanjutkan pada tahun 2021 Pemkab Sergai telah dinilai oleh Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terhadap standar pelayanan dengan hasil nilai rata rata sebesar 77,02. Nilai ini, sambungnya, dikategorikan dalam predikat zona kuning.












