Politik & Pemerintahan

Polres Batu Bara Ungkap 6 Kasus Kejahatan Dari 7 Tersangka, 2 Tersangka di Door 4 DPO

5
×

Polres Batu Bara Ungkap 6 Kasus Kejahatan Dari 7 Tersangka, 2 Tersangka di Door 4 DPO

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Polres Batu Bara kembali mengungkap 6 Kasus kejahatan dengan mengamankan 7 tersangka 2 tersangka diberikan tindakan terukur, 4 buron alias (DPO) hal tersebut dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.,MH, di dampingi Kasat reskrim AKP Fery Kusnadi SH. MH, saat menggelar Press Release Reskrim di halaman Mako Polres Batu Bara. Senin (16/8/2021).

Dalam keterangan nya Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres bersama para Kanit Reskrim di jajaran Polsek.

Ada pun para Tersangka yang diringkus adalah, ERSON ROGANDA MALAU Alias ECU, (19 warga, Jalan Bahbirong Ujung Lorong lX, Kelurahan Aigilang Gilang, Kecamatan, Siantar Utara kota pematang siantar, dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 2 (Dua) unit Handphone, 2 (Dua) Buah kotak lnfaq yang berisi uang tunai, 4 (Empat) Bungkus Rokok.

Dengan waktu kejadian Pada Hari Selasa Tgl 20 Juli 2021, sekitar pukul 05.04 Wib dirumah makan “Restu Bunda” Dusun Vll desa sumber Padi, Kecamatan, Lima Puluh kabupaten Batu Bara.

Dari pengembangan 3 (Tiga) Orang rekan Tersangka (masih DPO).

Selanjutnya tersangka ll AL WANNUR (30) Alias Iwan, warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan, sepesialis ranmor, yang sempat Viral di Sosial Media, saat hendak melakukan aksinya di salah satu mesjid di Desa Sei Suka, hanya dalam tempo 2x 24 jam personil berhasil menangkapnya di dusun Ladang Baru Desa Pasar Lapan kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Tanpa Plat Warna Hitam Pembuatan 2008 dengan Kondisi Tanpa Bangku dan Tempat Kap kanan dan Kiri. Sementara 1 (Satu) rekan Tersangka (masih DPO)

Kemudian tersangka III berhasil mengamankan DENI,( 36) warga dusun lll Desa Pakam, bersama rekannya ERPAN ( 28) Dusun Vl Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dengan Barang Bukti ,1 (Satu) Buah Gunting Medis,1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam Putih BK 6951 AC, 1 (Satu) Unit Honda Supra Fit Warna Hitam BK 6701 QP,

Sedangkan tersangka lV DEDEK HARDIAN (21) warga Dusun II Desa Titi Payung , Kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara , bersama tersangka didapat barang Bukti 1 Unit TV Merek Panasonic, 1 Printer merek Epson,1 Tensi Air Raksa, 1 Sterilisator merek Corona dan alat Partus, 1 Set alat kuret dan ,1 unit Suction,

Tersangka V , DEDI NASUTION Alias GOPE, (34), warga dusun XI desa Suka maju kecamatan Tanjung tiram kabupaten Batu Bara dengan Barang Bukti ,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD , pasal yang disangkakan pasal 372 Subsider Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Dan tersangka Vl MUHAMMAD MUSA,( 27) warga Desa suka maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,

Ditambahkan Kapolres dari 7 tersangka 2 orang terpaksa harus di berikan tindakan terukur karna mencoba melarikan diri.

“Dari 7 tersangka anggota kita terpaksa memberikan 2 orang tindakan tegas terukur karna mencoba melarikan diri ” Sebut Ikhwan.

Sementara pasal yang disangkakan dari tersangka 1,2,3,4 dan 6 pasal 363 dari KUH PIDANA dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun Penjara.

Turut hadir saat Press release tersebut , Polsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MH, KBO Reskrim IPTU R. TAMBUNAN, Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPDA FAHMI, SH, Kanit Resum IPDA RENER TAMBUNAN, SH. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku , IPDA SISWANTO, SH, Kanit Ekonomi lPDA CRISTIAN PANGABEAN, SH. (Eka)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *