Batu Bara, kedannews.com – Polres Batu Bara kembali mengungkap 6 Kasus kejahatan dengan mengamankan 7 tersangka 2 tersangka diberikan tindakan terukur, 4 buron alias (DPO) hal tersebut dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.,MH, di dampingi Kasat reskrim AKP Fery Kusnadi SH. MH, saat menggelar Press Release Reskrim di halaman Mako Polres Batu Bara. Senin (16/8/2021).

Dalam keterangan nya Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres bersama para Kanit Reskrim di jajaran Polsek.
Ada pun para Tersangka yang diringkus adalah, ERSON ROGANDA MALAU Alias ECU, (19 warga, Jalan Bahbirong Ujung Lorong lX, Kelurahan Aigilang Gilang, Kecamatan, Siantar Utara kota pematang siantar, dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 2 (Dua) unit Handphone, 2 (Dua) Buah kotak lnfaq yang berisi uang tunai, 4 (Empat) Bungkus Rokok.
Dengan waktu kejadian Pada Hari Selasa Tgl 20 Juli 2021, sekitar pukul 05.04 Wib dirumah makan “Restu Bunda” Dusun Vll desa sumber Padi, Kecamatan, Lima Puluh kabupaten Batu Bara.
Dari pengembangan 3 (Tiga) Orang rekan Tersangka (masih DPO).












